BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adi Wantra, ditahan oleh Polda Lampung setelah menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi pengangkatan tenaga honorer saat dirinya menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro.
Welly datang ke Mapolda Lampung pada Jumat (18/9/2026) untuk memenuhi pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan bahwa Welly telah hadir dan menjalani pemeriksaan.
Menurut Heri, penyidik kemudian melakukan penahanan untuk membantu memperlancar serta mempercepat proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Berdasarkan laporan Radar Lampung, masa penahanan direncanakan selama 20 hari.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengangkatan atau rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro ketika Welly masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM.
Laporan sejumlah media menyebut jumlah tenaga kontrak yang menjadi bagian dari perkara ini berada pada kisaran ratusan orang. Terkait nilai kerugian negara, terdapat perbedaan angka dalam pemberitaan: Radar Lampung melaporkan proses perkara terkait dugaan honorer fiktif, sementara laporan lain yang mengutip penyidik menyebut hasil perhitungan BPKP sekitar Rp7,38 miliar.
Sebelumnya, Welly telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, penyidik mengambil langkah penahanan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, penasihat hukum yang sebelumnya mendampingi Welly, Ahmad Handoko, menyatakan dirinya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Welly. Ia menyebut Welly kini didampingi penasihat hukum lainnya.
Proses penyidikan masih berjalan dan Welly tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta asas praduga tak bersalah.
Sumber utama: RadarLampung.co.id, 18 September 2026.
Referensi pembanding: detikSumbagsel dan Rilis.id.
