MESUJI, KORAN DESA — Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Islamic Center dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji memasuki tahap baru. Polda Lampung resmi meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Islamic Center yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020–2021. Nilai kontrak proyek tersebut disebut mencapai sekitar Rp74 miliar.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand mengatakan, penyidik kini masih melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan ahli. Polisi juga akan meminta audit kepada BPKP Perwakilan Lampung untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Selain aspek keuangan, penyidik turut mendalami kondisi fisik bangunan. Tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) telah melakukan pemeriksaan di lokasi dan hasil kajiannya masih ditunggu penyidik.
Hingga perkembangan terbaru yang diberitakan pada 17 September 2026, Polda Lampung menyebut telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Kupastuntas
Polda Lampung juga menyatakan bahwa pihak-pihak yang nantinya dinilai berkaitan dengan perkara tersebut akan disampaikan secara bertahap sesuai perkembangan penyidikan.
Proyek Islamic Center Mesuji
Proyek Islamic Center yang secara resmi disebut Masjid Agung Raya dan Objek Wisata Religi Kabupaten Mesuji berada di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, proses selanjutnya akan berfokus pada penguatan alat bukti, pemeriksaan pihak terkait, kajian teknis bangunan, serta penghitungan resmi apabila terdapat kerugian keuangan negara.
Perkembangan berikutnya masih menunggu hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan dalam proses penyidikan.
Sumber: Tribunnews Lampung dan laporan media terkait. Ditulis ulang untuk KORAN DESA.
