
TULANG BAWANG — Seorang pria berinisial DS (39) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diamankan polisi setelah dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 15 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian pada Rabu (16/9/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan DS pada hari yang sama.
Menurut keterangan yang diberitakan detikSumbagsel, perkara tersebut bermula ketika korban yang telah mengenal DS meminta bantuan untuk mendapatkan pekerjaan. DS kemudian menawarkan pekerjaan di wilayah Penawartama.
Korban selanjutnya berangkat dari Bandar Lampung menuju Tulang Bawang. Setelah tiba di kawasan Unit II, korban dijemput oleh DS.
Namun, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kontrakan di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo. Di lokasi tersebut, polisi menduga terjadi tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Setelah berhasil meninggalkan lokasi, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Laporan diterima sekitar pukul 11.45 WIB pada 16 September.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi kejadian. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan DS di wilayah Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawartama. DS kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama mengatakan kepolisian memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak. Ia menyebut penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, telepon seluler, kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan, serta barang lain yang berkaitan dengan penyidikan.
DS kini diproses hukum dan disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap anak. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.
Sumber: detikSumbagsel, 19 September 2026.