TULANG BAWANG - Program bantuan revitalisasi di satuan pendidikan dari Pemerintah Pusat bersumber dari anggaran APBN tahun anggaran 2026 apakah menjadi bancakan atau korupsi berjamaah para pihak - pihak tertentu ?.
Perlu dilakukan penelusuran dan kroscek di lapangan. Ada sejumlah pihak yang musti memberikan keterangan dan penjelasan, diantaranya adalah, kepala sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) penerima bantuan revitalisasi.
Seperti contoh di TK Alhikmah Tri Darma mendapatkan revitalisasi pagu anggaran sebesar Rp850.403.000 pihak pelaksana P2SP yang dilaksanakan selama 120 hari, terhitung 31 Agustus sampai 30 Desember 2026.
Namun, dalam realisasinya, pihak kepala sekolah TK dan P2SP hingga saat ini dinilai tidak transparan dan tidak memiliki niat baik untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Mereka kompak, tidak merespon, keduanya terkesan memiliki niatan tidak baik dan indikasi kongkalingkong menutupi penggunaan dana bantuan yang merupakan dana negara milik rakyat, uang dari pajak rakyat.
Mereka memilih menghilang dan lepas tangan, tidak merespon saat ditanya, apakah pekerjaan proyek itu di kerjakan borongan atau pekerja upah harian, apakah belanja material baja ringan, besi dan semen lebih murah atau lebih mahal dan di toko mana. Terakhir apakah ada setoran kepada pihak terkait.
Sampai berita ini terbit, tidak ada tanggapan dan klarifikasi dari kepala sekolah TK maupun pihak P2SP. Apakah mereka itu sedang berusaha untuk menyembunyikan sesuatu yang tidak baik, dan ataukan mereka sedang punya niatan untuk terlibat suap dan korupsi berjamaah. (SBP)
BERSAMBUNG
