Pabrik PT. KIT Melanggar Zona Tata Ruang, Pejabat Diam dan Tutup Mata
TULANG BAWANG - Pabrik PT. KIT (Karya Inti Tani) pengolahan sawit yang berada di Kampung Pancaran Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulangbawang, diduga berada di kawasan terlarang zona tata ruang.
Menariknya, para leading sektor atau para pejabat terkesan tutup mata dan diam. Padahal mereka tahu tentang regulasi dan aturan yang telah ditetapkan. Wajar, bila publik menilai adanya dugaan "main mata" sehingga PT. KIT bebas menjalankan aktifitas.
Perlu diketahui bahwa wilayah Kecamatan Banjar Baru dan Banjar Agung adalah bukan wilayah zona industri. Para investor di larang membangun pabrik industri di wilayah ini.
Kepala Dinas PUPR, Hi. Ferdi, melalui Kabid Tata ruang, Miranti, menerangkan bahwa zona peruntukan kawasan tidak sama dengan wilayah administrasi. Zona peruntukan kawasan didasarkan pada pola ruang yang ditetapkan dalam perda RTRW yang berlaku
Pada prinsipnya Pemda Tulangbawang mendukung semua kegiatan investasi yang dilakukan sesuai dengan perundangan, prosedur dan ketentuan yang berlaku. Terkait PKKPR PT.KIT dengan KBLI 10431, telah dilakukan mekanisme pembahasan oleh FPR berdasarkan peraturan dan Juknis yang berlaku
"Hasil rapat FPR pada tanggal 9 oktober 2024 menyepakati untuk memberikan rekomendasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) kepada PT. KIT dengan beberapa ketentuan sebagaimana termuat dalam berita acara pembahasan,"terang Miranti.
Sejauh ini, kata dia, belum ada permohonan PKKPR baru yang masuk ke dalam Akun OSS dinas PUPR atas nama PT.KIT, mungkin untuk info lebih detail bisa ditanyakan pada dinas DPMPTSP atau Pelaku usaha sendiri.
Sementara itu, pihak ATR / BPN Tulangbawang, melalui Bidang PPG, Yesi, menegaskan bahwa kewenangan proses perizinan ada di pihak PUPR dan Pemda Tulangbawang. Pihak ATR / BPN Tulangbawang memberikan pelayanan sesuai prosedur.
Selanjutnya, Kepala Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Bakri, membenarkan bahwa saat ini Kampung PKP Jaya masuk dalam zona wilayah kawasan Non Industri. Ia mengaku tidak pernah menanndatangi persetujuan pembangunan pabrik.
"Saya tidak pernah membuat rekomendasi persetujuan pembangunan pabrik PT. KIT di wilayah saya. Wilayah PKP Jaya adalah zona bukan wilayah industri,"tegasnya.
Sementara itu, Camat Banjar Baru, Agus, belum memberikan tanggapan terkait dengan keberadaan PT KIT yang melanggar di zona wilayah. Begitupun dengan Pihak PT. KIT belum bisa dikonfirmasi. (*)
